Layanan Kami

Biro Perencanaan sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memiliki mandat untuk melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta penyiapan bahan pembinaan akuntabilitas kinerja Kementerian. Mengingat tugas Biro Perencanaan yang sangat penting untuk menggerakkan dan mengkoordinasikan fungsi perencanaan program dan anggaran, sinkronisasi kebijakan program, monitoring evaluasi dan akuntabilitas kinerja Kementerian, maka Biro Perencanaan berkomitmen dalam mewujudkan perencanaan kebijakan, program dan anggaran yang akuntabel, efektif dan efisien.

Perencanaan dan Penganggaran

Pemantauan DAK Fisik dan Non Fisik

Pemantauan Evaluasi Program dan nggaran

Akuntabilitas Kinerja

Tata Kelola

TATA NILAI DALAM PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN BIRO PERENCANAAN :

Dalam rangka mewujudkan manajemen perencanaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang efektif, serta untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara pada Biro Perencanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki Tata Nilai, yang meliputi :

Core Value ASN

1

Berorientasi Pelayanan

Berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasaan masyarakat

2

Akuntabel

Bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan

3

Kompeten

Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas
4

Harmonis

Saling peduli dan menghargai perbedaan

5

Loyal

Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
6

Adaptif dan Kolaboratif

Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakan serta menghadapi perubahan dan Membangun kerjasama yang sinergis

Our goal is to be at the heart of planning as future plans develop.

Vivi AndrianiKepala Biro Perencanaan
SUSUNAN KOORDINATOR FUNGSI DAN KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Fungsi Tata Usaha

Fungsi Perencanaan Program dan Anggaran 1

Fungsi Perencanaan Program dan Anggaran 2

Fungsi Sinkronisasi Kebijakan dan Perencanaan Dana Transfer

Fungsi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

Fungsi Sistem Akuntabilitas Kinerja

SPASIKITA

SISTEM PERENCANAAN, EVALUASI, DAN AKUNTABILITAS KINERJA

SPASIKITA ditujukan untuk mengintegrasikan berbagai aplikasi yang fungsinya dimulai dari perencanaan anggaran, monitoring pelaksanaan program kegiatan dan anggaran, serta akuntabilitas kinerja yang dikembangkan di Kementeterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

e-Planning

e-Planning di tunjukan untuk TeknologiĀ Single-sign-on (sering disingkat menjadi SSO) yaitu pengguna atau satker agar dapat mengakses aplikasi menggunakan satu akun pengguna saja. Pada Aplikasi e-Planning terdapat aplikasi RKAKL (Penyusunan dan Reviu RKAKL), Penilaian DAK Fisik, SBSN, DAK Non Fisik bidang Pendidikan dan SERUNI Advance (Tunjangan Dosen PTS)

Comming soon

STATISTIK PEGAWAI

0
Jabatan Fungsional Perencana
0
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
108
Pegawai
0
Pria
0
Wanita
0
Doctor
0
Magister
0
Sarjana
0
Diploma
0
SMA