Pemantauan DAK Fisik dan Non Fisik

Efektifitas pemantauan DAK Fisik dan Non Fisik

Transfer ke daerah sebagai salah satu bagian belanja pada ABPN memiliki kontribusi yang sangat penting untuk keuangan daerah, yakni dalam mendukung berbagai kebutuhan belanja di daerah. Untuk bidang pendidikan dan kebudayaan, terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik dan Non Fisik) yang tiap tahun porsinya cukup besar dari total anggaran bidang pendidikan pada APBN. Disamping alokasinya yang cukup besar, dana ini mampu
memberikan dampak yang sangat besar dalam upaya peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan, sehingga efektivitas Perencanaan untuk transfer ke daerah dalam bentuk DAK Fisik dan DAK Non Fisik ini harus diupayakan sebaik mungkin. Biro Perencanaan menargetkan peningkatan secara konsisten untuk efektifitas pemantauan DAK Fisik dan DAK Non Fisik. Pada tahun 2024 ditargetkan sebanyak 90% kebijakan anggaran DAK sesuai dengan pelaksanaannya, atau naik sebanyak 2% jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Indikator Kinerja Fokus Kesuksesan 2 (Tahun 2020-2021)

No Indikator Kinerja Kegiatan Satuan 2020 2021
1 Jumlah jenis belanja transfer daerah bidang pendidikan
yang disalurkan langsung ke rekening sekolah
Item 1 12
2 Persentase usulan anggaran DAK bidang pendidikan
dan kebudayaan yang sesuai dengan kebutuhan
% 70 75
3 Persentase pemanfaatan anggaran DAK bidang
pendidikan dan kebudayaan yang sesuai dengan
capaian output
% 72 74
3 Persentase laporan pelaksanaan DAK bidang
pendidikan dan kebudayaan yang tepat waktu
% 71 72

Indikator Kinerja Fokus Kesuksesan 2 (Tahun 2022-2024)

No Indikator Kinerja Kegiatan Satuan 2022 2024
1 Persentase kesesuaian kebijakan anggaran Dana
Alokasi Khusus pendidikan terhadap pelaksanaan
anggaran
% 88,00 90,00

Strategi Fokus Kesuksesan 2
Sejalan dengan fokus kesuksesan 1, fokus kesuksesan ini berfokus utama pada kualitas perencanaan dan penganggaran untuk mewujudkan peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan. Guna terwujudnya tujuan ini, Biro Perencanaan melakukan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi usulan DAK Fisik serta koordinasi rencana kegiatan DAK Fisik dengan pemerintah daerah calon penerima DAK Fisik untuk peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran transfer daerah bidang pendidikan dan kebudayaan.